Monday, April 19, 2021

Tahapan merintis desa wisata

 


1. Komitmen bersama

Sebelum merintis dan mengembangkan desa wisata, hal pertama yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah mengenai komitmen. Pengembangan desa wisata tidak boleh berangkat dari keinginan pribadi atau kelompok tertentu, seperti misalnya bantuan proyek dari pemerintah atau investor. Pengembangan desa wisata haruslah berangkat dari keinginan masyarakat luas, baik itu pemerintah desa maupun komunitas masyarakat untuk bersama-sama mengembangkan serta memajukan desa supaya lebih mandiri.

Memang butuh proses panjang untuk meyakinkan masyarakat luas mengenai pengembangan potensi melalui desa wisata. Untuk itu, diperlukan suara local champion maupun tokoh masyarakat yang berpengaruh serta memiliki rekam jejak yang bersih dan mulia.

2. Memetakan potensi dan permasalahan wilayah melalui proses partisipasi

Tidak ada desa yang tanpa potensi. Setiap desa pastinya memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Potensi terbesar dalam pengembangan desa wisata adalah kreativitas manusia. Untuk itu, tahapan kedua dalam pengembangan desa wisata adalah melakukan identifikasi potensi.

Proses memetakan potensi wilayah dilakukan melalui rembug warga/musyawarah seluruh komponen desa dari berbagai kalangan, baik itu perangkat desa, kelompok perempuan, kelompok pemuda, maupun kelompok lainnya.

Adapun potensi yang harus dipetakan pun harus mencakup aspek budaya, sejarah, dan alam. Budaya dan sejarah yang dimaksud bukan hanya yang dapat dilihat saja. Melainkan juga yang sifatnya tradisi, legenda, dongeng, cerita, filosofi, kuliner khas, maupun lainnya.  

Untuk memudahkan, terdapat beberapa kelompok potensi yang dapat dipetakan. Di antaranya adalah; apa yang bisa dilihat (something to see), apa yang bisa dilakukan (something to do), apa yang bisa dimakan (something to eat), dan apa yang bisa dibeli (something to buy).

Selain memetakan potensi wilayah yang melibatkan masyarakat, selanjutnya adalah proses identifikasi permasalahan yang dapat menjadi penghambat dalam pengembangan potensi wisata di desa. Proses ini juga dikenal dengan analisis TOWS (ThreatOpportunityWeaknessStrength). Hal ini perlu dilakukan untuk menggali permasalahan yang akan dan sedang dihadapi kelompok masyarakat dalam pengembangan desa wisata.

Tak kalah pentingnya juga, dalam merencanakan pengembangan desa wisata dibutuhkan identifikasi dari dampak kegiatan wisata, baik yang bersifat positif maupun negatif. Misalnya menumpuknya sampah yang dibawa wisatawan, terganggungnya lingkungan masyarakat akibat bisingnya kendaraan yang lalu lalang, maupun permasalahan lainnya

3. Membentuk kelembagaan atau POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata)

Jika proses pemetaan sudah dilakukan, maka tahap ketiga adalah membentuk kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab dalam mengawal perjalanan pengembangan desa wisata. Proses pembentukan kelembagaan atau yang dikenal dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) ini haruslah didasari oleh proses rembug warga yang mempertimbangkan aspek kepemimpinan.

Apa saja fungsi POKDARWIS? Secara umum, fungsi lembaga ini adalah sebagai penggerak sadar wisata dan Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan) di kawasan desa wisata. Selain itu, POKDARWIS juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam upaya perwujudan dan pengembangan sadar wisata di daerahnya.

Kelembagaan yang sudah terbentuk ini haruslah dimaksimalkan peran dan fungsinya. Masyarakat yang ditunjuk sebagai pengurus haruslah memiliki komitmen dalam proses pengembangan desa wisata. Selain itu, lembaga yang telah dibentuk harus melaporkan progres kerja, monitoring dan evaluasi, termasuk juga melaporkan keuangan secara akuntanbel melalui musyawarah rutin agar tidak terjadi konflik sosial antaranggota.

4. Menyusun Visi, Misi, Rencana Kerja, dan Regulasi

Setelah analisis TOWS dan pembentukan organisasi dilakukan, tahap berikutnya adalah menyusun visi, tujuan, dan implementasi organisasi untuk membawa desa wisata lebih berkembang. Dalam penulisan visi, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan.

  • Mewakili aspirasi masyarakat
  • Dapat dicapai dan realistis
  • Fokus pada jangka menengah dan panjang
  • Dibuat berdasarkan kekuatan desa wisata saat ini dan diterjemahkan menjadi peluang untuk terus tumbuh

Sementara itu, rencana kerja yang disusun berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dari masyarakat dan organisasi (baik POKDARWIS dan desa). Rencana kerja harus disesuaikan dengan konsep pengembangan pariwisata berkelanjutan, yang meliputi; lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi.

Hal yang tak boleh terlewat dalam proses pengembangan desa wisata adalah menyusun regulasi. Regulasi di sini dapat berupa AD/ART, peraturan desa, atau SOP kegiatan dari Kelompok Sadar Wisata. Penyusunan regulasi ditujukan untuk melindungi seluruh potensi, baik sumber daya alam, budaya, buatan, maupun manusia. Regulasi yang sudah dibentuk juga dapat menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan roda organisasi di desa wisata.

5. Melakukan konsultasi dan peningkatan kapasitas SDM desa wisata

Banyak masyarakat yang berpikir akan sulit mengembangkan desa wisata tanpa dasar ilmu pariwisata yang baik. Akibatnya, banyak fasilitas wisata yang terlanjur dibangun, namun berakhir mangkrak. Bahkan, banyak desa wisata yang sudah diresmikan, tetapi tidak dapat melanjutkan usahanya. Untuk itu, kelembagaan yang telah dibentuk haruslah menyusun program kerja yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Libatkanlah profesional atau konsultan pariwisata untuk menyusun masterplan, memberikan pelatihan, maupun melakukan pendampingan. Petakan kampus-kampus yang potensial di sekitar desa wisata untuk dapat dilibatkan dalam program penelitian maupun pemberdayaan masyarakat.

Proses konsultasi juga dapat dilakukan dengan melakukan studi banding ke desa wisata yang sudah berhasil. Misalnya, belajar dan mengunjungi Desa Wisata Pujon Kidul di Kabupaten Malang untuk studi kasus BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Desa Wisata Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul untuk studi kasus inovasi dan pemberdayaan masyarakat lokal, dan Desa Wisata Pentingsari di Kabupaten Sleman untuk studi kasus pengemasan atraksi.

6. Menata wajah desa dengan penyediaan fasilitas umum (akomodasi)

Tahap selanjutnya adalah memetakan dan mengidentifikasi kebutuhan fasilitas umum untuk desa wisata. Proses penyediaan fasilitas umum dapat dikerjakan dengan mempertimbangkan skala prioritas. Artinya, penyediaan fasilitas umum haruslah disesuaikan dengan kemampuan finansial desa wisata dan masyarakat yang akan mengelolanya.

Penyediaan fasilitas umum dapat dimulai dari fasilitas parkir kendaraan dan toilet untuk wisatawan. Cobalah untuk melakukan musyawarah dan kerja sama dengan perangkat desa untuk dapat mengakses penggunaan Dana Desa.

Selain itu, pengembangan desa wisata sebaiknya memenuhi prinsip-prinsip perencanaan sebagai berikut; a) memperhatikan karakteristik lingkungan setempat, b) menekan sekecil mungkin dampak negatif pengembangan kepariwisataan, c) materi yang digunakan sesuai dengan lingkungan setempat, yaitu dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang, d) memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebab desa wisata bukanlah mass tourism, dan e) melibatkan masyarakat desa dengan menjadikan mereka sebagai pelaku kegiatan kepariwisataan, yaitu menjadi pemilik langsung/tidak langsung dan kepemilikan atas tanah tidak dialihkan.

7. Menentukan keunikan dan branding (identitas) desa wisata

Desa wisata dilihat sebagai salah satu alat untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, juga meningkatkan pendapatan desa. Wajar saja, pengembangan desa menjadi desa wisata cukup tren belakangan ini. Namun fatalnya, banyak desa wisata yang tidak memiliki nilai keunikan akibat terlalu menduplikasi atraksi.

Misalnya, pembuatan wahana selfie/swafoto, atraksi outbound, maupun jenis atraksi lainnya. Akibatnya, banyak usaha desa wisata yang tidak berkelanjutan. Selain karena wisatawan terlalu jenuh akan tawaran aktraksi yang sama, banyak wisatawan pulang tanpa pengalaman. Untuk itu, setiap desa wisata harus memiliki USP atau Unique Selling Point/Proposition.

Adapun definisi branding pada konteks ini adalah bagaimana desa wisata dapat mengelola image dan reputasi dengan cara memenuhi janji-janji (trust) kepada wisatawan. Dengan begitu, branding bukan hanya sekadar logo, slogan, maupun tagline. Namun, menyangkut janji dari desa wisata yang harus ditepati. Pada akhirnya, branding yang telah ditentukan akan menjadi image maupun reputasi yang akan selalu diingat dan dikenang oleh konsumen/wisatawan.

Sedangkan USP merupakan faktor pembeda pada suatu produk/layanan yang tidak dimiliki oleh pesaing/kompetitor. USP juga akan menjadi penentu yang akan membuat produk/layanan di desa wisata lebih spesial di mata wisatawan.

Langkah dalam menentukan USP di desa wisata salah satunya dapat melalui rumusan ALUI (Asli, Langka, Unik, dan Indah). Dalam hal ini, tentukan produk atau brand yang berharga untuk wisatawan. Produk atau brand yang dipilih tidak hanya berbeda, tetapi juga harus bernilai di mata wisatawan. Produk juga harus langka di antara destinasi wisata pesaing saat ini. Selain itu, produk atau brand harus unik dan langka. Artinya, produk desa wisata yang kita rencanakan tidak mudah ditiru, diduplikasi, maupun diimitasi oleh pesaing baru

8. Menyusun paket wisata

Sebelum menyusun materi pemasaran dan memasarkan produk desa wisata, tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah menyusun paket wisata.

Adapun yang dimaksud paket wisata adalah rencana kegiatan wisata yang telah disusun secara tetap dengan harga tertentu yang mencakup atraksi maupun akomodasi/fasilitas penunjang. Dalam menyusun paket desa wisata, terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah jumlah peserta, jumlah pemandu/sumber daya manusia desa wisata yang tersedia, kemampuan desa wisata (lingkungan) untuk menampung wisatawan, durasi kegiatan, dan jarak perjalanan.

9. Melakukan pemasaran dan menjalin kemitraan

Jika komponen produk dan harga telah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah membangun saluran pemasaran atau channel. Saluran pemasaran sangatlah dibutuhkan agar produk dan jasa yang ditawarkan desa wisata dapat sampai ke calon wisatawan.

Saluran pemasaran dapat dibentuk melalui dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Saluran pemasaran langsung dapat dilakukan dengan mendatangkan wisatawan tanpa melalui perantara. Misalnya, melalui pengiriman proposal ke instansi, menyebar brosur paket harga desa wisata, dan lainnya. Sementara saluran pemasaran tidak langsung dapat dilakukan dengan cara melibatkan perantara untuk mendatangkan wisatawan. Misalnya, melakukan kerja sama dengan biro perjalanan wisata/travel agent, pramuwisata (guide), antar desa wisata, ASITA, PHRI, atau lainnya.

Dalam merintis dan mengembangkan desa wisata, masyarakat tentu tidak dapat berjalan dan bekerja sendirian. Untuk itu, diperlukan sinergi dengan lembaga lain yang kemudian dikenal dengan unsur pentahelix.

Pertama, adalah dengan pemerintah yang dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan yang mendukung pariwisata. Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata juga harus dilibatkan dalam menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang POKDARWIS di desa wisata. Kedua, adalah akademisi yang dalam hal ini dapat dilibatkan dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Ketiga, adalah industri/swasta, yang dapat dilibatkan dalam kerja sama penjualan, akses dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), maupun kegiatan lainnya. Keempat, adalah media yang berperan dalam membentuk opini publik yang positif dan penyeberan informasi. Kelima, adalah komunitas yang berperan untuk mewujudkan Sapta Pesona.

Saat ini, cukup banyak perusahaan melalui bidang CSR (Corporate Social Responsibility) yang memiliki program pemberdayaan masyarakat. Contohnya saja di Desa Wisata Gamol Kabupaten Sleman, yang mendapatkan bantuan dari PT Pertamina untuk bantuan pengembangan berupa program budidaya jamur, peternakan kambing Etawa, dan pengolahan susu kambing Etawa. Contoh lain adalah CSR BNI untuk pembangunan gapura masuk di Desa Wisata Bleberan, Kabupaten Gunungkidul. Dan juga Desa Wisata Pentingsari, Kabupaten Sleman yang mendapat bantuan dari CSR BCA untuk pembuatan toilet penyandang disabilitas.  

10. Evaluasi dan inovasi untuk keberlanjutan desa wisata

Disadari atau tidak, dibutuhkan proses kerja yang panjang dalam mengembangkan desa wisata. Contoh saja Desa Wisata Pentingsari, penerima penghargaan Indonesia Sustainable Tourism Award (ISTA) tahun 2017 dan 100 Top Destinasi Wisata Berkelanjutan di Dunia versi Global Green Destinations Days tahun 2019, yang membutuhkan setidaknya 10 (sepuluh) tahun untuk bisa sampai ke level mandiri. Contoh lain adalah Desa Wisata Nglanggeran, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dapat meyakinkan masyarakat terhadap konsep pengembangan desa wisata.

Dalam merintis dan mengembangkan desa wisata, memang dibutuhkan komitmen yang tinggi dari masyarakat. Untuk itu, menikmati semua prosesnya adalah cara terbaik agar kita tidak mudah menyerah. Buatlah inovasi program melalui even seperti yang dilakukan Desa Wisata Dieng Kulon di Banjarnegara lewat acara Dieng Culture Festival, atau yang dilakukan Desa Wisata Banjaroya di Kulonprogo lewat acara Festival Durian Menoreh. Libatkanlah anak muda karena mereka memiliki banyak energi positif yang kreatif.

Terakhir, tak pernah kami berhenti untuk mengingatkan kita semua, bahwa dalam membangun pariwisata haruslah disertai rasa cukup. Jadikanlah perputaran uang yang dibawa masuk wisatawan sebagai bonus pendapatan saja. Dengan begitu, kita dapat membatasi diri agar tidak terlalu rakus dalam mengeksploitasi alam dan mengejar keuntungan ekonomi.

Referensi:

  • Godwin, Harold dan Santili, Rosa. 2009. Community Based Tourism: A Success?. ICRT Occasional Paper 1
  • Inskeep, E. 1991. Tourism Planning, and Integrated and Sustainable Development Approach. New York: Van Nostrand Reinhold.
  • Nuryanti, W. 1993. Concept, Perspective and Challenges. Makalah bagian dari Laporan Koferensi Internasional mengenai Pariwisata Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  • Pearce, D. 1995. Tourism a Community Approach. Harlow Longman
  • Suansri, Pontjana. 2003. Community Based Tourism Hand Book. Rest Project World Tourism Organization.
  • Yoeti, A, Oka. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa
sumber : eticon

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.