Sunday, November 5, 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

SALINAN
PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN DESTINASI PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi; 
b. bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dengan memperhatikan ciri khas atau karakteristik; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;

Selengkapnya download disini

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka keterpaduan pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan ini menginstruksikan:

Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
 3. Menteri Perdagangan;
 4. Menteri Perindustrian;
 5. Menteri Keuangan;
 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 7. Menteri Pertanian;
 8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
 9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
 10. Menteri Pendidikan Nasional;
 11. Menteri Luar Negeri;
 12. Menteri Dalam Negeri;
 13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 14. Menteri Pekerjaan Umum;
 15. Menteri Kehutanan;
16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
 17. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
 18. Menteri Perhubungan;
 19. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
 20. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
 21. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
 22. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
 23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
 24. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
 25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 26. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
 27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
 28. Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota

Untuk :
PERTAMA : 
Mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009- 2015, yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan sasaran, arah, dan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini. 
KEDUA : 
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA, mengutamakan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai berikut: 
1. periklanan; 
2. arsitektur; 
3. pasar seni dan barang antik; 
4. kerajinan; 
5. desain; 
6. fashion (mode); 
7. film, video, dan fotografi; 
8. permainan interaktif; 
9. musik; 
10. seni pertunjukan; 
11. penerbitan dan percetakan; 
12. layanan komputer dan piranti lunak; 
13. radio dan televisi; dan 
14. riset dan pengembangan. 
KETIGA : 
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA: 
1. masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan 
2. bersama-sama menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009. 
KEEMPAT : 
1. Dalam rangka melaksanakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015 dan pelaksanaan program Tahun Indonesia Kreatif 2009, dengan susunan keanggotaan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, Menteri Perdagangan sebagai Pelaksana Harian I dan Menteri Perindustrian sebagai Pelaksana Harian II, serta beranggotakan pejabat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, instansi terkait lainnya, dan para pakar, sesuai kebutuhan, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. 
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. 
3. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. 
KELIMA : 
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diminta Presiden. KEENAM : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing

selengkapnya download disini

Keputusan Presiden Republik Indonesia No 10 tahun 2013 Tentang Hari Musik Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
HARI MUSIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional;
 b. bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional;
 c. bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional, perlu menetapkan
tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI MUSIK NASIONAL.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
KEDUA : Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya download disini 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Hari Batik Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 33 TAHUN 2009 
TENTANG HARI BATIK NASIONAL 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang :
 a. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
 b. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia; 
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden; 

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

MEMUTUSKAN :
 Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.
 KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
 KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
 KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

selengkapnya download disini

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 2011tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN.

Selengkapnya download disini

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan


Peraturan Presiden Selelengkapnya download disini

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA.

Selengkapnya download pp 52 tahun 2012

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman

Menimbang :
a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
b. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
d. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN

Selengkapnya : download Undang-undang Perfilman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Menimbang : 
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; 
 c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; 
 d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; 
e.bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya; 

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Menimbang : 
a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
 c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; 
 d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; 
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti; 
 f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan; 

Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.

Download Selengkapnya :

CEO Message #23 : Indonesia Incorporated : Konektivitas Pariwisata

Harmoni dan sinergi bukanlah pilihan, tapi keharusan.”

Tidak terasa triwulan pertama tahun 2017 telah kita lalui. Seperti biasa, kita selalu melewati setiap triwulan dengan mengadakan Rakornas untuk menyelaraskan dan mensinergikan program-program kita dengan stakeholder terutama kementerian atau lembaga terkait, daerah maupun industri. Rakornas kita minggu lalu fokus untuk mengkoordinasikan program prioritas kita yang paling utama yaitu konektivitas.
Saya sadar betul bahwa critical success factor untuk mengejar target tahun 2017 dengan 15 juta wisman itu ada di air connectivity, karena 80% wisman mengunjungi Indonesia menggunakan penerbangan. Seats capacity kita masih defisit 2 juta tahun ini. Jika faktor kritis ini tidak dibereskan tahun ini juga, mustahil kita bisa mencapai target tersebut. Celakanya, masalah konektivitas ini tidak bisa ditangani sendiri oleh Kemenpar. Karena itu, perlu sinergi antar kementerian dan lembaga. Industri pariwisata merupakan satu kesatuan ekosistem yang harus diorkestrasi secara harmonis dan sinergis.
Saya ingin membangun pariwisata secara bergotong royong, berbagi peran, dan maju bersama dalam kebersamaan. Ibarat bermain simponi orkestra, kita akan menghasilkan nada yang indah, jika dimainkan bersama-saman dalam satu kesatuan. Kapan celo dan violin digesek, kapan piano dimainkan, kapan klarinet dan saksofon ditiup, semuanya diatur dan diselaraskan oleh sang conductor. Nah, orkestra pariwisata Indonesia akan menghasilkan “nada yang indah” jika diharmonisasikan dan disinergikan dengan cantik.
Oleh karenanya tema Rakornas Pariwisata kali ini adalah “Indonesia Incorporated : Synergies For Better Tourism Connectivity”, kata kuncinya adalah Indonesia Incorporated.

Kajian UNWTO
Dalam hal konektivitas udara, hasil kajian UNWTO (United Nation World Tourism Organization) bisa menjadi bahan referensi yang sangat baik. Laporan yang dikeluarkan pada tahun 2014 itu menyimpulkan bahwa “jembatan udara” memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pengembangan pariwisata di suatu negara, apalagi untuk negara kepulauan seperti Indonesia. Ada tiga pelajaran penting yang bisa kita petik dari studi yang berjudul, “Air Connectivity and its Impact on Tourism in Asia and the Pacific”.
Pertama, harus ada deregulasi yang mendasar dalam penerbangan nasional. Permudah izin slot, dibuka lebih banyak bandara, yang ada destinasi level dunia dibuat international airport, lengkapi seluruh fasilitas yang terkait dengan syarat menjadi bandara internasional, dan jangan dipersulit. Ada tiga poin yang harus disentuh: Air Service AgreementAirport Development, dan Multiple Brand Strategy for Legacy Carriers.
Banyak contoh kerjasama bilateral antar negara dalam air service yang secara signifikan mendongkrak angka kunjungan wisatawan di negara-negara tersebut. Kerjasama bilateral antara Jepang dan Amerika Serikat pada tahun 1998 misalnya, langsung menaikkan inbound tourism hingga 33% dan menambahkan seats capacity10%. Lalu kerjasama Korea Selatan dan Amerika Serikat juga sama, menaikkan kunjungan pariwisata sebesar 26.2% dan menambah kapasitas angkut hingga 26%. Untuk melihat dampak positif kerjasama antar negara di bidang air services silahkan lihat tabel berikut. 
 
Kedua, pembangunan airport, perluasan terminal, perpanjangan runway, memiliki dampak sangat signifikan terhadap kunjungan turis. Di Jepang misalnya, pembangunan bandara dan infrastruktur pendukungnya telah menaikkan kunjungan turis hingga 50-60% dalam 2 tahun pasca pembangunan, luar biasa. Ini bukan kata Arief Yahya lho, bukan kata saya, tapi data UNWTO yang berbicara. Saya selalu berusaha menghindari subjektifitas kata-kata, biarlah angka dan data yang bicara.  

Ambil contoh Bandara Narita International Airport di Tokyo. Sejak pembangunan runway bandara ini pada tahun 2012-2013, kunjungan wisata ke Jepang naik signifikan dari 8 juta wisatawan, naik 13 juta (2014), dan sekarang sudah mencapai 20 juta. Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan Kuala Lumpur International Airport-2 tahun 2014, terminal penumpang-2 utama Incheon Seoul Korea tahun 2011, Changi Int Airport Singapore 2008, pembangunan runway Suvarnabhumi Bangkok dan re-opening Don Mueang 2009 di Thailand (lihat tabel).
Ketigamultiple brand strategy yaitu dengan cerdas melakukan segmentasi ulang dan kemudian meluncurkan sub-brand baru untuk memperluas pasar. Saya contohkan Singapore Airlines. SQ awalnya hanya melayani segmen segmen full services. Namun ia melihat potensi di segmen-segmen lain sangat menjanjikan. Maka kemudian SQ meluncurkan beragam sub-brand baru untuk mengisi segmen-segmen yang menganga tak terlayani. SQ sendiri bermain di full services, jarak jauh (long haul), Silk Air jarak menengah dan full services. Kemudian Tiger Air yang narrow body dan Scoot Air yang wide body, dua-duanya untuk LCC. 
Rintisan multiple brand strategy yang dijalankan SQ ini kemudian diikuti oleh maskapai lain di Asia. Jepang punya All Nippon Airway (full service), Air Japan (chartered airlines), ANA Wings (domestik), Air Do (LCC Domestik), Vanilla Air (LCC International). Juga Thailand yang memiliki Thai Airlines untuk yang full service dan Thai Air serta Nok Air untuk LCC.

Belajar dari Jepang
Sengaja saya utarakan pengalaman berharga dari banyak negara di dalam studi UNWTO agar kita terbuka pikiran dan dari pengalaman tersebut kita bisa banyak belajar. Ingat, mereka bisa mencapai sukses itu setelah melalui exercise dan eksperimen yang panjang dan proses jatuh bangun berdarah-darah. Inilah untungnya benchmarking, yang babak-belur cukup mereka, kita jangan sampai babak-belur.
Seperti pernah disinggung dalam CEO Message #17 tentang Indonesia Incorporated, saya selalu percaya dengan resep NIH (not invented here) dari Jack Welch. Kita tak perlu memulai dari nol, karena banyak negara-negara lain sudah sukses melakukannya. Tinggal kita pelajari secara mendalam kasus di negara-negara tersebut, kemudian kita lakukan ATM: Amati, Tiru, dan Modifikasi. Untuk permasalahan konektivitas udara dan pariwisata, kita bisa belajar dari kisah sukses Jepang.
Beberapa tahun terakhir kenaikan wisman ke Jepang itu menakjubkan. Pertumbuhannya bergerak eksponensial nyaris double, dari 10 juta turis pada tahun 2013 melonjak hampir 20 juta di 2015 dan kemudian melonjak lagi menjadi 24 juta pada tahun 2016. Padahal proyeksi awal mereka angka itu baru akan tercapai di tahun 2023 atau sepuluh tahun kemudian. Bagi Jepang ini adalah rekor pencapaian tertinggi untuk pertama kalinya dalam 45 tahun. Pertanyaannya, mengapa bisa melompat double seperti itu? Inilah rahasianya.
Pertama, Jepang agresif melakukan deregulasi meluncurkan relaxation of visa rule. Mereka membebaskan Visa Kunjungan dari originasi China dan ASEAN sejak 2013. Mereka tahu, bahwa sumber pelanggannya berada di negara-negara terdekat dimana travelling cost murah. Selaras dengan apa yang dilakukan Jepang, kita juga sudah membuat kebijakan yang sama yaitu membebaskan Visa Kunjungan dari 15 negara menjadi 169 negara.
Kedua, mereka melakukan depresiasi mata uang Yen tahun 2013. Artinya, mereka menaikkan price competitiveness. Secara cermat harga dibuat murah dan mereka menciptakan affordability agar wisman tertarik berkunjung ke Jepang. Di bidang price competitiveness kita beruntung karena dalam hal ini kita unggul. Menurut data indeks daya saing pariwisata World Economic Forum posisi kita cukup baik masuk lima besar dunia. Namun kita terus mencoba mendorong price competitiveness ini dengan memperkenalkan konsep more for less tourism.
Ketiga, mendorong berkembangnya LCC untuk mendorong turis lebih banyak datang ke Tokyo. Menurut Japan National Tourism Organization (JNTO), dengan membaiknya konektivitas ini jumlah wisman ke Jepang naik 47% tahun 2015. Bagan di bawah ini merangkumkan upaya-upaya sistematis yang dilakukan Jepang di sisi bandara, pengaturan lalu-lintas udara, dan maskapai penerbangan untuk mendongkrak kunjungan wisman. 
Harmoni dan Sinergi
Di luar tiga faktor di atas, ada satu faktor yang menurut saya justru paling krusial, yaitu menyangkut koordinasi dan kelembagaan. Tidak seperti di sini, di Jepang tidak diperlukan lagi “incorporated” bahkan tidak perlu rakornas triwulanan dengan lembaga dan kementerian lain. Kenapa? Karena menteri yang mengurusi “incorporated” itu ada di satu atap sehingga koordinasinya seamless dan super cepat. Namanya Minister of Land, Infrastructure, Transport and Tourismyang sekarang dijabat Keichii Ishii. Karena semua urusan berada dalam satu atap kementerian, maka semua kebijakan bisa diputuskan dengan cepat, tanpa banyak birokrasi.
Terus terang saya ngiri dengan apa yang terjadi di Jepang. Mestinya kita bisa meniru hal yang sama mengingat sektor pariwisata memang harus dibangun dengan pendekatan holistik seperti terjadi di Jepang. Untuk di Indonesia, peran strategis itu sebaiknya bisa dimainkan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman yang secara koordinatif bisa mengorkestrasi Kementerian Pariwisata, PUPR, Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BUMN, Agraria, Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan satu komando, maka pekerjaan rumah soal “incorporated” itu bisa dilalui lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu misi.
Kasus Jepang membuat saya optimis. Kalau Jepang bisa mencapai target doublekunjungan wisman hanya dalam waktu dua tahun, kenapa kita tidak bisa. Pengalaman Jepang membuat kita optimis bisa mencapai target 20 juta wisman tahun 2019 nanti. Kuncinya adalah harmoni dan sinergi di antara seluruh unsur pentahelix dalam kerangka Indonesia Incorporated.
Dalam buku Great Spirit, Grand Strategy, saya menulis bahwa untuk menjadi yang terbaik seorang pemimpin harus bisa menciptakan harmoni dan sinergi dalam praktek kepemimpinannya. Apalagi pemimpin di Kemenpar dimana sukses pariwisata ditentukan oleh orkestrasi dari seluruh stakeholders yang ada.
Karena alasan itu melalui CEO Message ini saya ingin menegaskan bahwa: harmoni dan sinergi bukanlah pilihan, tapi sebuah keharusanHarmoni dan sinergi adalah survival kita. Harmoni dan sinergi adalah kunci sukses kita. 


Salam Pesona Indonesia!!!



Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc.

Menteri Pariwisata

CEO Message #24 : Co-Branding Wonderful Indonesia

Dalam ilmu branding, kita mengenal apa yang disebut co-branding. Sederhananya, co-branding adalah partnership antara dua brands yang berbeda. Tujuannya adalah sinergi. Definisi paling gampang dari sinergi adalah 1 + 1 = 3, bukan 2. Artinya, “the whole is bigger than the parts,” hasil gabungan lebih besar dari jumlah bagian-bagiannya. Dengan ber-cobranding maka kekuatan brand equity-nya akan berlipat-lipat.
Ambil contoh Aqua-Danone. Kita tahu Aqua adalah brand yang dikenal sebagai localchampion yang menguasai pasar air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Sementara Danone adalah global champion yang memiliki pasar di seluruh dunia. Apa jadinya jika Aqua dan Danone menyatukan diri melalui co-branding. Yang terjadi adalah, image Aqua terangkat menjadi “local champion yang mengglobal”. Sementara brand Danone pun terangkat menjadi “global champion yang melokal”. Hasilnya adalah win-win partnership yang menghasilkan entitas gabungan yang jauh lebih powerful.
 

Co-branding juga dilakukan untuk memperluas jangkauan target pasar dan mengerek ekuitas dari brands yang bergabung. Contohnya, Garuda Indonesia melakukan co-branding dengan Citibank untuk memperluas pasar dengan saling memanfaatkan customer base masing-masing. Garuda Indonesia bisa memanfaatkan customer base-nya Citibank, begitu pula sebaliknya.
 

Di samping itu, karena dua brands ini sudah sangat kuat, ketika keduanya digabungkan maka akan menghasilkan gabungan brand dengan nilai brand equityyang jauh lebih tinggi. Memang umumnya co-branding dilakukan oleh dua brandyang sudah kuat, dan dengan bersatunya mereka, maka leverage effect-nya luar biasa untuk menjadikan dua brand tersebut lebih kuat lagi.
 
Di samping itu, manfaat langsung yang diperoleh dari kerjasama co-branding adalah adanya penghematan biaya promosi yang substansial. Ya, karena dengan berpartner maka biaya promosi akan ditanggung secara bersama. Di sini akan terjadi sharingresources antar dua brand yang ber-cobranding. Ketika Intel (yang terkenal dengan slogan Intel Inside) dan HP ber-cobranding, maka promosi yang mereka jalankan di TV, print, atau digital akan ditanggung bersama sehingga lebih efisien.  

Now’s the Time
Kita patut berbangga karena selama dua tahun lebih kita berjuang mendongkrak brand equity Wonderful Indonesia dan hasilnya sangat menggembirakan. Pada 2013, Wonderful Indonesia praktis tidak dikenal oleh dunia, namun pada 2015 peringkatnya berada di posisi 47 atau naik 100 peringkat, dari 141 negara. Sementara itu, brand Amazing Thailand berada di peringkat 83, dan Malaysia Truly Asia di peringkat ke-96. Tak hanya itu, kini Wonderful Indonesia sudah menjadi “global brand” karena exposure kita di mancanegara sudah cukup massif.
Karena brand Wonderful Indonesia sudah diperhitungkan di domestik maupun di mancanegara, maka kinilah saatnya kita melakukan sebanyak mungkin co-brandingdengan berbagai pihak. Karena brand-nya sudah kuat maka kini berbagai pihak mulai bangga menyematkan brand Wonderful Indonesia ke produk atau atribut mereka. Sama dengan kenapa kita bangga mengenakan jersey MU atau Barcelona. Karena brand equity dua klub sepak bola papan atas itu memang sangat kokoh. Inilah the power of brand.    
Kini misalnya, mulai banyak pemilik brand yang minta ke saya agar brand Wonderful Indonesia bisa disematkan di kemasan produk mereka. Salah satunya adalah brand Papatonk, produk shrimp crackers yang dipasarkan di Cina dan diposisikan sebagai Indonesian premium brand. Dengan bangga brand ini menyematkan brandWonderful Indonesia dengan tambahan kata-kata: “The Official Snack Ambassador for Indonesian Tourism.” Dan memang terbukti setelah memasang logo Wonderful Indonesia penjualannya langsung melesat. Sampai sekarang penjualannya sudah mencapai 3 juta pack. Artinya melalui co-branding, Wonderful Indonesia terbukti mampu me-leverage brand tersebut.

Contoh lain adalah co-branding dengan Blackberry Merah Putih (BBMP). BBMP yang dipercaya memproduksi dan memasarkan produk Blackberry berbasis Android di Indonesia meminta kerjasama dengan Kemenpar untuk menggunakan gambar dan video Wonderful Indonesia di telepon cerdas BBMP. Dengan kerjasama itu diharapkan kedua brand tersebut saling memperkuat brand BBMP sebagai global brand dengan identitas Merah Putih.   

CEO Message #25 Naik Peringkat Daya Saing Pariwisata Indonesia Kalau mau menjadi Global Player gunakan Global Standard

Ada sebuah kabar gembira saat kita melewati triwulan pertama tahun ini. Insan pariwisata Indonesia boleh berbesar hati, bahkan bangsa Indonesia boleh mulai percaya diri. Setelah melompat tajam dari ranking 70 pada tahun 2013 menjadi ranking 50 pada tahun 2015, kembali indeks daya saing Indonesia melesat naik 8 peringkat ke peringkat 42 pada tahun 2017. Reputasi itu dipotret oleh Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) 2017, yang dikeluarkan secara resmi oleh World Economic Forum (WEF) pada 6 April 2017 lalu. Menariknya, kinerja pariwisata Indonesia naik 8 level, di saat Malaysia turun 2 peringkat di posisi 26. Singapura juga turun 2 peringkat dan Thailand naik hanya 1 peringkat di papan 34. Pekerjaan besar justru berawal dari sini, berawal dari akhir.


Kita memproyeksikan pada tahun 2019 nanti kita naik 12 level di posisi 30 besar dunia. Itu artinya, dari 141 negara yang dikalibrasi oleh TTCI WEF, Indonesia ditargetkan menerobos ke nomor 30 dunia. Jika angka itu tercapai, maka pariwisata Indonesia betul-betul diperhitungkan di level dunia. Indonesia menjadi destinasi penting dunia dan pariwisata menjadi industri strategis yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Saat ini 10 besar itu urutannya adalah Spanyol, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Italia, Kanada, dan Swiss.

Apakah 30 besar itu sudah cukup seksi bagi masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia? Apakah posisi itu sudah menjadi mimpi penduduk dunia untuk ke Indonesia? Jawabannya tentu saja belum. Ketika masuk ke jajaran 10 besar dunia, baru Indonesia menjadi bahan perbincangan penduduk dunia. Tantangan paling mendesak saat ini adalah bagaimana membangun sinergitas yang mesra antar kementerian, lembaga, dan Pemda dalam bungkus "Indonesia Incorporated".

3C : Bertingkah lakulah sebagaimana kita dinilai
Presiden Joko Widodo berulang kali menanyakan, sebenarnya apa DNA bangsa ini? Pertanian? Industri manufaktur? Teknologi informasi? Atau industri budaya dan industri kreatif? Ingat, pariwisata masuk di sektor industri yang terakhir. Pertanyaan ini saya balik: Bidang apa yang paling bisa dan memungkinkan Indonesia bersaing di level global? Industri apa yang membuat Indonesia juara dunia? Di kancah internasional, sektor apa yang kita tak punya lawan yang bisa menjadi terbesar dan terbaik?


Tegasnya, sektor apa yang membuat confidence bangsa ini melonjak tinggi?
Sektor apa yang bisa lebih menjamin credibility kita di mata dunia?
Dan, sektor apa yang kita masih bisa di-calibrate menurut standar penilaian dunia?
(Saya menyebutnya dengan Formula 3Cconfidencecredibilitycalibation).

Tanpa bermaksud mengesampingkan sektor lain, jawabannya pasti, yaitu: industri kreatif, budaya, dan sektor pariwisata. Mengingat strategisnya sektor ini, maka naiknya peringkat TTCI memiliki makna yang sangat penting, tak hanya untuk sektor ini, tapi juga untuk perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ingat, dalam CEO Message sebelumnya saya sudah memprediksikan bahwa sektor pariwisata dalam waktu dekat akan menyalip sektor migas sebagai penyumbang devisa terbesar.

Apa strategisnya 3C bagi bangsa ini? Coba kita lihat satu-persatu. Pertama confidence, dengan kenaikan peringkat TTCI otomatis level kepercayaan diri bangsa ini naik. Secara internal, ke dalam negeri, kita makin percaya diri: bahwa bangsa kita mampu bersaing di level dunia. Kita yakin, bahwa di sektor pariwisata kita bisa berkompetisi dan memenangkan persaingan. Karena itu, pilihan Presiden Jokowi yang menetapkan pariwisata sebagai core economy dan prioritas pembangunan kita juga sudah tepat.

Kedua credibility, di mata masyarakat global kredibiltas bangsa ini juga mulai membaik. Artinya, secara eksternal, ke luar, kita juga semakin diakui, dipercaya, kredibel, orang semakin tahu bahwa “Wonderful Indonesia” memang hebat dan punya nilai di mata dunia. Perlu dicatat bahwa yang menyatakan kalau Indonesia hebat itu bukan kita sendiri, tetapi lembaga dunia yang juga kredibel.

Ketiga, calibration, dengan membandingkan kinerja Indonesia dengan standar dunia, menjadi terbukti bahwa kita naik kelas. Setelah dikalibrasi dan dipotret dengan kriteria dan standar dunia, ternyata kita naik 8 peringkat. Ini pencapaian positif karena standar yang sama juga dipakai untuk memotret dan mengukur indikator dari semua negara.

Hasil Membanggakan : if you can’t measure you can’t manage
Secara umum peringkat kita naik tahun ini dari 50 menjadi 42, dengan skor 4,16 dari sebelumnya (2015) sebesar 4,04. Dari data yang terekam TTCI, angka 14 pilar itu naik turun sangat dinamis. Business Environment naik 3 trap, dari 63 ke 60. Health and Hygiene naik 1 level, dari 109 ke 108. International Openess naik drastis, dari 55 ke 17, karena faktor kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang kita galakkan dua tahun terakhir. Prioritization Travel and Tourism naik dari 15 ke 12, karena memang pemerintah sangat serius mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.

Environment Sustainability sedikit membaik, meskipun masih di posisi 131 dari 134 dunia. Air Transport Infrastructure membaik 3 peringkat, dari 39 ke 36. Ground and Port Infrastructure naik dari 77 ke 69, Tourism Service Infrastructure juga naik dari 101 ke 96. Dan Natural Resources yang memang kita memiliki keunggulan melejit cukup signifikan dari 19 ke 14.

CEO Message #26 Award: Be The Best

CEO Message yang ke-26 kali ini adalah tentang award atau penghargaan. Saya ingatkan kembali bahwa CEO Message selalu kontekstual berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya. Kali ini berkaitan dengan award management atau pengelolaan award.


Pada CEO Message sebelumnya, saya membahas tentang naiknya daya saing pariwisata kita di level internasional. Tepatnya 6 April 2017 lalu, World Economic Forum (WEF) resmi mengumumkan laporan terbaru mengenai Travel and Tourism Competitive Index (TTCI) yang rutin dilakukan setiap 2 tahun. Syukur Alhamdulillah, Indonesia melesat 8 level ke peringkat 42, yang artinya daya saing pariwisata kita semakin diperhitungkan di level global.

Mundur sedikit ke belakang, di akhir tahun 2016 kemarin kita juga memborong 12 dari 16 penghargaan bergengsi pada pergelaran World Halal Tourism Award yang diselenggarakan di Abu Dhabi. Dua kemenangan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memacu kinerja kita mencapai target 20 juta wisman pada tahun 2019 mendatang.

Award Management

Kita seringkali menyaksikan berbagai award yang diberikan kepada para pemenang kompetisi, atau diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh seseorang sebagai individu, tim, unit, perusahaan, maupun negara. Jenis award ini sangat banyak dan beragam, mulai dari level internasional sampai level terendah.

Pada level internasional, award yang paling bergengsi antara lain Nobel Prize (untuk pengetahuan yang diperluas, termasuk perdamaian), Oscar/Academy Award (film), Grammy Award (musik), Aga Khan (arsitektur), Pulitzer (jurnalistik), Emmy Award (televisi) dan lain-lain. Adapun award lebih spesifik yang terkait dengan pariwisata antara lain TTCI, UNWTO Award, ASEANTA Award, World Halal Tourism Award, dan lain-lain.

Mengapa award menjadi penting? Seperti yang sudah saya singgung di CEO Message yang lalu, award begitu penting bagi kita karena tiga alasan yang saya singkat 3C yakni: ConfidenceCredibility, dan Calibration.


ConfidenceAward akan menaikkan tingkat kepercayaan (confidence level) kita. Penghargaan pada dasarnya adalah sebuah legitimasi atau pengakuan. Bila kita mendapatkan penghargaan, maka self confidence kita akan naik. Banyak sekali orang yang menyatakan bahwa penghargaan ini meningkatkan self confidence. Dua orang yang saya kutip pendapatnya di sini adalah Jack Welch dan Tanri Abeng.

Saya sering mengutip kata-kata Jack Welch tentang Great Company:

A company that aspires to true greatness furnishes its people with big challenges, which when met, fill the people with self-confidence that only come from Winning”. Apakah itu Great Company? Adalah perusahaan yang memberikan challengeseluruh people-nya dengan tantangan yang besar, yang ketika itu tercapai akan dapat meningkatkan self confidence seluruh karyawannya. Kemenangan-kemenangan tersebut akan meningkatkan self confidence kita dan membawa kita untuk yakin menuju kemenangan berikutnya.

Sedangkan Tanri Abeng menyebutkan, penghargaan juga bisa merupakan sebuah quick win, yang akan meningkatkan self confidence kita.

Credibility. Jika dikomunikasikan dengan baik, award yang kita peroleh dapat menjadi cara marketing yang paling efektif untuk image. Kita tidak perlu bersusah payah menyampaikan keunggulan yang kita miliki. Orang lainlah yang menyatakannya. Nigel Botterill – pemenang BT Entrepreneur Award – menyatakan “It provides instant credibility! People will remember long after the award is presented.”

Membentuk persepsi melalui positive referal seperti ini sangat efektif dan tentunya harus diikuti dengan kinerja kita yang baik pula.

Calibration. Sebuah penghargaan juga bermanfaat untuk menera apakah yang kita lakukan sudah benar sekaligus mengetahui posisi kita dibandingkan dengan yang lain. Menera berarti melakukan pengukuran apakah yang kita lakukan sudah pada dalam track yang benar atau tidak. Dan pengukuran ini menjadi penting, karena bila tak bisa mengukur, maka kita tidak bisa mengelola. If you cannot measure, you cannot manage.

Dalam hal melakukan penilaian, saya sering membuat kategori orang sebagai berikut:

Kelompok A, orang yang berhasil dan tahu mengapa dia berhasil. Kelompok B, orang yang gagal tetapi tahu mengapa dia gagal. Kelompok C, orang yang berhasil tetapi tidak tahu mengapa dia berhasil. Sedangkan Kelompok D, orang yang gagal dan tidak tahu mengapa dia gagal. Ini adalah seburuk-buruknya orang.

Sebagai insan Kemenpar, dengan working spirit “Be The Bestsaya yakin kita bisa menjadi kelompok A, “The A Team”, yakni orang yang selalu berhasil dan sukses, yang jika berhasil tahu mengapa dia bisa berhasil. Kalaupun misalnya terpaksa tidak bisa menjadi yang terbaik, kita harus tahu mengapa kita gagal.

Saya lebih menghargai “orang yang gagal tetapi tahu mengapa dia gagal” daripada “orang yang berhasil tetapi tidak tahu mengapa dia berhasil”. Tetapi pasti saya paling menghargai “orang yang berhasil dan tahu mengapa dia berhasil” karena dia pasti telah berusaha memberikan yang terbaik yang bisa dilakukannya, “Be the Best”Working spirit ini harus ditanamkan di dalam hati semua insan Kemenpar.

Seorang pemimpin seperti Jack Welch (CEO GE ketika itu) bahkan lebih keras lagi. Dia sangat menanamkan spirit untuk menjadi yang nomor satu. Atau jika terpaksa menjadi nomor dua “bolehlah”. Akan tetapi dia mempersilakan karyawan GE yang “berhasil tetapi tidak menggunakan cara-cara GE (GE Way - values dan spirit GE)” untuk keluar dari GE.

Melihat pentingnya arti sebuah award, tentunya harus dilakukan pengelolaan award (award management) dengan baik. Kita harus selektif dalam memilih award mana saja yang harus diraih. Dengan kata lain, kita harus memilih bukit-bukit manakah yang harus kita menangkan.

Memenangkan Award

Terkadang ada yang menanyakan apa gunanya kita mengejar award? Apakah hanya untuk memuaskan keinginan kita sendiri untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain? Jika ditanya dengan pertanyaan yang sulit seperti ini, kita bisa balik pertanyaannya. Apa salahnya jika kita memenangkan sebuah award? Apakah salah kita lulus dalam ujian dengan nilai yang terbaik? Apakah salah kita belajar untuk menghadapi ujian?
Dengan menjadi yang terbaik – termasuk di dalamnya memenangkan sebuah award – akan membuat kita atau institusi kita semakin dikenal dan membuka peluang untuk mendapatkan berbagai peluang dan kesempatan di masa mendatang. Orang akan cenderung memilih para pemenang untuk menjadi partner, supplier atau produsennya dibandingkan dengan para pecundang.

Karenanya, tidak ada yang salah dengan memenangkan award. Tentunya dengan cara-cara yang baik dan beretika. Karena ini adalah sebuah pengakuan atau legitimasi.

Bagaimana seharusnya pengelolaan award (award management) dilakukan? Kita dapat melakukannya dengan IFA (Imagine, Focus, Action).

Pertama, imagine. Bayangkan ketika kita atau perusahaan kita berhasil memenangkan sebuah kompetisi. Bayangkan awardinternational maupun nasional mana yang harus kita menangkan. Kalau di tingkat nasional saja kita tidak bisa nomor satu, bagaimana mungkin kita bisa ke tingkat regional bahkan ke tingkat global?

Jika kita ingin pariwisata Indonesia menjadi yang terdepan di regional, maka bayangkan kita menjadi pemenang di level regional atau International. If you can imagine, you can get it. Bila kita bisa membayangkannya, maka kita akan dapat meraihnya. Ahli strategi perang asal China yang terkenal Sun Tzu mengatakan, kemenangan itu direncanakan. Karenanya, pemenang itu memenangkan peperangan sebelum berperang. Sedangkan pecundang baru merencanakan kemenangan ketika masuk dalam peperangan.

Kedua, focus. Pilihlah award mana yang harus kita menangkan, yang efek positifnya paling besar bagi Indonesia, yang likelihood-nya (kemungkinan dapatnya) paling besar, dan yang akan membuat kita menjadi percaya diri serta menambah keyakinan untuk memenangkan persaingan-persaingan berikutnya. Kita tidak mungkin memenangkan semua awardsehingga harus dipilih yang dengan tepat. Saat ini misalnya, kita fokus mengejar peringkat TTCI dan World Halal Tourism Award.

Yang paling penting dalam fokus ini adalah “utamakan yang utama”. Karena, jika ingin dapat semuanya, kita tidak akan dapat semuanya. Karenanya setelah dilakukan pemilihan, maka kita perlu mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk memenangkannya. Kita juga harus menunjuk winning team.

Ketiga, action. Segera pelajari kriteria penilaiannya dan sampaikan sisi-sisi terbaik yang kita miliki yang membuat kita berbeda dengan lainnya. Kita akan mudah mengerjakan sebuah soal ujian jika kita paham dan telah mengerjakannya. Apalagi jika kita bisa belajar dan mengerjakan kisi-kisi yang disampaikan oleh pengujinya. Hampir dipastikan kita akan selalu menjadi juara.

Jika mendapatkan sebuah award, komunikasikan pula dengan baik sehingga memberikan efek yang besar pada country imagekita. Ketika Kemenpar mendapatkan award, tentu saja akan memberikan efek kepada seluruh jajaran, berdampak pada munculnya kebanggaan, dan meningkatkan self confidence. Dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan spiritkerja kepada seluruh jajaran Kemenpar, bahkan kepada seluruh bangsa Indonesia.

Award di Kemenpar

Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan penghargaan kepada pasukannya yang telah mencapai hasil atau prestasi yang membanggakan. Penghargaan dengan kriteria yang jelas, proses penilaian yang kredibel, dan kompetisi yang ketat dari para pesertanya akan membuat penghargaan tersebut menjadi prestisius. Dan bagi yang mendapatkannya akan memperoleh kebanggaan serta rasa percaya diri yang besar untuk mencapai keberhasilan-keberhasilan.

Untuk memacu kinerja dari setiap unit perlu suatu cara agar semua unit bekerja dengan kapasitas maksimum (all out). Untuk itu, cara yang paling efektif adalah dengan melombakannya. Pada dasarnya setiap manusia tidak mau mengalah satu sama lain. Dan jika kita bisa mengarahkannya untuk hal-hal yang baik, sifat ini bisa membuat kita selalu memiliki semangat tinggi dalam memenangkan kompetisi.

Karenanya, buatlah award di Kemenpar yang bisa menumbuhkan semangat untuk selalu memberikan yang terbaik, “Be the Best”. Contoh award yang sedang kita lakukan adalah WIN Way Champions, sebagai tolok ukur peningkatan budaya kinerja di Kemenpar. Saya berharap akan lahir award-award di Kemenpar yang akan mampu menumbuhkan semangat (spirit) untuk selalu menjadi yang terbaik.


Salam Pesona Indonesia!!!


DR. Ir. Arief Yahya, M.Sc.
Menteri Pariwisata

CEO Message #27 Digitalisasi Homestay Indonesia harus menjadi pengelola homestay terbesar dan terbaik di dunia

Saya tertarik dengan Hukum Disrupsi (Law of Disruption) yang dikemukakan oleh Prof Rhenald Kasali. Prof Rhenald menyebut ada empat butir Hukum Disrupsi (“kekacauan”) yaitu: Pertama, disruption attacks not any company, it attacts good company. Kedua, disruption attacts incumbent with strong reputation. Ketiga, it demands new machine rather than the old one. Keempat, it creates new market and low-end markets.

Tinggal tunggu waktu saja, semua perusahaan, semua institusi, bahkan semua negara pasti akan terkena serangan disrupsi dengan adanya arus besar digitalisasi. Celakanya, yang menjadi sasaran empuk disrupsi digital adalah perusahaan atau organisasi konvensional yang mapan (incumbent) dan telah memiliki reputasi mengagumkan selama berpuluh tahun sebelumnya. Itu intisari dari butir pertama dan kedua. Contohnya pengelola transportasi konvensional tergilas oleh pengelola transportasi online seperti uber, grab dan gojek. Lalu, pengelola reservasi hotel secara konvensional tergerus oleh pengelola reservasi online seperti AirBnB. Outlet penyewaan video Blockbuster yang tutup karena kehadiran Netflix. Selalu pada awalnya inovasi ini dinilai sebagai suatu kekacauan, dipandang sebelah mata, tidak banyak yang percaya, terutama para petahanan. Namun, pada akhirnya akan menjadi sesuatu keadaan normal yang baru (The New Normal).
Selanjutnya akan saya bahas butir ke-3 dari 4 butir Hukum Disrupsinya Prof Rhenald. Bahwa untuk sukses di era disrupsi setiap organisasi konvensional harus menggunakan “mesin” baru berupa model bisnis baru, model operasi baru, dan value proposition baru yang luar biasa (more for less). Ingat, mesin baru itu haruslah berbasis digital, tidak bisa tidak.
Karena alasan itulah sejak tahun lalu saya sudah mengharuskan digitalisasi pengelolaan homestay. Tidak bisa tidak, homestay kita yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air harus dikelola dengan “mesin” baru, yaitu menggunakan model bisnis baru berbasis digital yang saya sebut digital sharing economyyaitu melalui digital platform misalnya Indonesia Travel Exchange (ITX).

Dengan platform ini seluruh homestay (yang umumnya pemain UKM) disatukan di dalam satu platform terintegrasi yang super efisien dan bernilai tinggi. Platform ini akan membantu masyarakat lokal pemilik homestay untuk mengelola homestay mereka dengan kualitas layanan setara dengan hotel chainkelas dunia. Wisatawan dapat melakukan searchingbookingdan payment secara online melalui platform ini sehingga UKM/koperasi pemilik homestay dikelola sebagaimana layaknya sebuah perusahaan besar modern. Ingat, “the more digital, the more professional.”
Bagi kita, pengelolaan homestay dengan platform digital sharing economy adalah the only choice, karena kalau kita tidak melakukannya, kita PASTI habis terdisrupsi oleh pengelola homestay yang menggunakan platform digital. Dengan kata lain, kalau kita tidak melakukannya, maka orang lain yang akan melakukannya dan kita HABIS.    
Saya meyakini platform digital sharing economy ini bakal meningkatkan market size dan market value industri pariwisata Indonesia karena tiga alasan. Pertama dari sisi demand, dengan platform ini maka permintaan wisatawan akan homestay menjadi tidak linear lagi. Pasarnya tidak hanya berasal dari satu sumber namun dari multi sumber dari seluruh dunia (global market) sehingga pertumbuhannya menjadi eksponensial. “The more digital, the more global ”. Sekali lagi, bisa meng-global, tidak hanya beroperasi di Indonesia.
Kedua, dari sisi supply, dengan platform ini pemilik homestay yang bisa bergabung akan sangat besar dan tumbuh dengan pesat. Pemilik homestay yang under utilized bisa menyewakan kepada para traveller dengan harga yang lebih wajar, yang pada akhirnya akan mengundang traveller dalam jumlah lebih besar.
Ketiga, dari sisi process, seluruh aspek pengelolaan homestay akan lebih mudah, lebih cepat, dan semua data aktivitas ter-record dengan baik sehingga dapat dilacak. Seluruh data demand (wisatawan) dan supply (homestay) yang luar biasa besar ini akan menghasilkan big data (data perilaku wisatawan, pengeluaran, kesukaan, tujuan wisata, lama tinggal, dan lain-lain) yang kalau dianalisa dan dikelola secara digital akan menjadikan platform ini memiliki value yang sangat tinggi. 
Digitalisasi homestay tak hanya sebatas menyediakan platform digital semata. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi dasar (strategic prerequisite) yang harus kita penuhi. Saya mengidentifikasi ada tiga strategic prerequisite yang harus kita penuhi segera. Pertama, pendakatan “dari koperasi ke korporasi”. Kedua, pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan homestay. Dan ketiga, pentingnya brand(“platform brand”) sebagai aset paling berharga yang harus kita perjuangkan agar market value homestay kita bernilai tinggi tak kalah dengan Google atau AirBnB. Saya akan membahas tiga hal ini satu-persatu.

Dari Koperasi ke Korporasi
Yang pertama adalah mengubah pola pengelolaan homestay dari koperasi ke korporasi. Untuk mempermudah penjelasan, saya menggambarkan pengelola homestay sebagai perusahaan-perusahaan kecil berbentuk UKM atau koperasi. Nah pengelolaan koperasi ini yang ingin saya buat seperti korporasi. Caranya bagaimana?
Kalau masing-masing homestay ini dikelola secara individual oleh UKM/koperasi maka pasti kualitas pengelolaan dan kualitas layanannya akan medioker. Tapi kalau ratusan ribu homestay yang nantinya kita bangun itu kita kelola secara bersama-sama di dalam platform digital sharing economy dengan pendekatan korporasi, maka kita akan bisa mewujudkan homestay dengan world-class quality dan world-class service.
Untuk gampangnya, bayangkan kita punya hotel dengan 100 ribu kamar. Bagaimana mengelola hotel dengan 100 ribu kamar yang terdistribusi di seluruh Indonesia? Itu tak bisa dibayangkan jika kita menggunakan cara-cara manual. Tapi kalau dilakukan secara digital, maka hal itu menjadi mungkin. Kita akan mengelola 100 ribu homestay secara bersama-sama (dengan standar layanan dan kualitas yang sama) dengan menggunakan sebuah platform digital. Itulah mimpi besar saya yang harus kita wujudkan bersama. Ingat, sebuah mahakarya selalu dimulai dari mimpi besar.
Di sini kita seperti mengelola sebuah hotel besar dengan 100 ribu kamar dan pengelolaannya dilakukan dengan cara-cara korporasi seperti layaknya Hyatt atau Sheraton mengelola kamar-kamar mereka. 100 ribu kamar itu adalah representasi dari 100 ribu homestay yang tersebar di Tanah Air. Sementara sistem yang dipakai untuk mengelola kamar-kamar tersebut adalah representasi dari platform digital sharing economy (ITX).
Apa yang terjadi jika para UKM/koperasi pemilik homestay itu tidak kita himpun di dalam platform digital sharing economy? Bisa saya pastikan mereka akan mati dengan sendirinya karena mereka tak bakal mampu bersaing dengan pengelola homestay yang sudah menggunakan digital platform.
Jadi dengan platform digital masing-masing homestay tidak perlu memiliki sistem dan cara kerja sendiri-sendiri. Semua disatukan dan distandarisasi yang terdiri dari aplikasi Customer Information System (CIS), Management Information System (MIS), dan Executive Information System (EIS).
ITX saat ini hanya masih di level CIS. Untuk dapat bersaing dengan platform digital global seperti AirBnB, ITX harus melengkapi diri dengan MIS untuk mengelola sistem informasi manajemen keuangan (SIMKeu), SIMLog, SIMOps dan SIMSdm. Selanjutnya dibangun lebih lanjut dengan mengembangkan EIS sebagai alat pengambil keputusan.  
Sistem-sistem ini disediakan oleh ITX untuk memayungi ratusan ribu pengelola homestay yang notabene berbentuk UKM/koperasi agar mereka kompetitif secara global. Di sinilah letak keindahan dari konsep ini di mana negara hadir untuk mengayomi UKM/Koperasi agar bisa makin sejahtera.
Nah, kalau di tahun 2019 kita bisa menyatukan 100 ribu homestay di seluruh pelosok Tanah Air ke dalam satu atap digital, maka secara otomatis kita akan memiliki “hotel homestay” terbesar di dunia karena skalanya sangat besar dan distribusinya sangat luas. Tak hanya itu, karena ratusan ribu homestay tersebut dikelola dengan pendekatan korporasi yang profesional dan berkelas dunia, maka kita juga akan memiliki “hotel homestay” terbaik di dunia.
Untuk pengelola ITX, bisa meniru Tiongkok yang mampu menjadi pemain yang disegani di dunia dengan memanfaatkan kekuatan pasarnya yang sangat besar. Dengan memanfaatkan kekuatan pasar domestik Tiongkok, Ali Baba bisa menyaingi Amazon. Begitu juga Baidu yang bisa menyaingi raksasa global seperti Google. Nah, melalui digitalisasi homestay, ITX bisa memanfaatkan ratusan ribu homestay yang kita miliki untuk menyaingi raksasa global seperti AirBnB.
Singkatnya, saya bermimpi Indonesia akan menjadi pengelola homestay terbesar dan terbaik di dunia. Dan mimpi itu harus kita wujudkan bersama. 

Pisahkan Kepemilikan dan Pengelolaan  
Yang kedua adalah prinsip membedakan kepemilikan dan pengelolaan homestay. Di depan kita sudah sepakat bahwa homestay harus dikelola secara profesional agar tercipta world-class quality dan world-class service. Masalahnya, tidak setiap pemilik homestay cakap dan mampu mengelolanya dengan baik. Karena itu kita harus bisa dengan bijaksana memisahkan peran mereka sebagai pemilik atau sebagai pengelola.
Kalau pemilik punya cukup kompetensi untuk mengelola homestay miliknya, maka itu tidak menjadi masalah. Namun jika ada pemilik yang tak mampu, maka ia harus legowo untuk menyerahkan pengelolaan homestay-nya kepada para profesional. Jadi, pemilik tak harus menjadi pengelola. Selama ini asumsi yang umum terjadi adalah, pemilik homestay dengan sendirinya menjadi pengelola homestay. Asumsi ini yang harus kita koreksi. 
Dalam konsep pemerataan, ada satu daerah yang awalnya menggunakan asumsi yang keliru. Misalnya, dalam rangka pemerataan pembangunan, pemerintah daerah  memberikan tanah kepada petani untuk perkebunan kelapa sawit. Namun pemerintah daerah menuntut serta-merta petani yang menerima tanah tersebut menjadi petani kelapa sawit. Ini yang keliru. Petani itu adalah pemilik tanah, tapi tidak serta merta menjadi ahli kelapa sawit, apalagi ia tidak punya kompetensi untuk mengerjakan lahan kelapa sawit. Perbaikan dari sistem ini muncullah konsep pengelolaan inti plasma yaitu kerjasama antara inti (perusahaan besar) dan plasma  (koperasi masyarakat).  
Contoh lain, misalnya saya punya toko material. Memang anak saya adalah pewaris dan pemilik dari toko itu. Tapi apakah anak saya harus mengelola toko tersebut? Tidak harus. Kalau ia memang tidak punya kompetensi dan tak punya passion di situ, ya tak perlu dipaksakan.
Nah, untuk homestay logikanya sama. Masyarakat lokal memang menjadi pemilik homestay, namun mereka tidak serta-merta menjadi pengelola. Misalnya, melalui Kementerian Desa (Kemendes) pemerintah membangunkan rumah-rumah bagi rakyat untuk dijadikan homestay agar rakyat sejahtera, namun mereka tidak serta-merta menjadi pengelolanya. Mereka boleh menjadi pengelola dengan satu syarat mereka memiliki kompetensi yang mumpuni.  
Kenapa saya kemukakan ini? Karena saya ingin agar 10% dana desa (sekitar Rp 6 triliun) bisa dialokasikan untuk pembangunan bidang kepariwisataan, termasuk untuk program pengembangan homestay. Beberapa waktu lalu saya sudah menyampaikan gagasan ini kepada Pak Menteri Desa. Dengan dana tersebut saya usulkan Kemendes dapat membangun rumah-rumah homestay untuk rakyat dan Kemenpar akan memainkan peran sebagai pengelolanya.
Saya menginginkan nantinya homestay dikelola dengan sistem cluster oleh operator profesional yang membawahi sekitar 50 sampai 100 homestay. Kita bisa memberdayakan anak-anak muda lulusan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) atau Akademi Pariwisata. Mereka adalah para profesional industri pariwisata yang sangat mumpuni. Saya menginginkan setidaknya 10% lulusan STP menjadi entrepreneur yang menggerakkan industri pariwisata khususnya pengelolaan homestay. Pengelolaan juga bisa melibatkan BUMDes di bawah Kemendes atau Balai Ekonomi Desa (BalkonDes) yang digagas Kementerian BUMN.
Pengelolaan homestay dengan sistem cluster ini haruslah diintegrasikan ke dalam digital sharing economy sehingga pengelolaannya menjadi seragam dan memiliki standar kelas dunia. Dengan sistem yang solid semacam ini maka kita bisa mewujudkan homestay yang dimiliki oleh rakyat, namun memiliki daya saing global. Itu berarti, dari sisi partisipasi rakyat ikut terlibat; dari sisi pemerataan rakyat akan sejahtera; dan dari sisi daya saing, homestay kita memiliki world-class qualitydan world-class service.  

Brand Is Everything
Setelah kita bisa mengubah pola pengelolaan koperasi menjadi pola pengelolaan korporasi dan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan homestay, maka ada satu unsur lagi yang harus kita perjuangkan yaitu brand. Tak ada gunanya kita membangun platform digital sharing economy kalau platform itu tidak memiliki brand equity yang kuat.
Saya adalah orang marketing, karena itu saya sangat percaya pada kekuatan sebuah brand. Apapun yang dikerjakan oleh seorang marketer (strategi, taktik, atau program) haruslah menghasilkan brand yang kokoh. Pertanyaannya, bagaiamana kita bisa mendongkrak brand dari platform yang kita bangun? 
Esensi brand adalah value atau manfaat yang kita berikan kepada seluruh stakeholders dari platform ini, terutama wisatawan dan pengelola homestay sebagai main stakeholders. Ketika platform ini mampu memberikan extraordinary value(kemudahan, kecepatan, harga terjangkau, atau peluang bisnis) baik kepada traveller maupun pengelola homestay, maka serta-merta mereka akan berduyun-duyun datang meramaikan platform ini.
Ketika traveller dan pengelola homestay berduyun-duyun datang dan transaksi yang terjadi di dalamnya semakin besar, maka itu pertanda brand-nya mulai terdongkrak naik. Artinya platform tersebut mulai di-trust oleh baik travellers maupun pengelola homestay di seluruh pelosok Tanah Air. 
Banyak pengelola platform membangun brand dengan cara mendatangkan konsumen melalui promosi besar-besaran. Di platform online travel agent misalnya, saat ini Traveloka dan Tiket.com berpromosi besar-besaran melalui media online maupun media mainstream untuk mengerek brand-nya.
Karena itu melalui CEO Message ini saya mengajak semua stakeholders pariwisata di seluruh Tanah Air untuk mempromosikan secara besar-besaran dan menjadi advocatorsbagi platform digital sharing economy yang sudah kita bangun ini. Mari kita dukung Indonesia Incorporated untuk mendigitalisasi homestay kita. Itulah yang dilakukan seluruh rakyat Tiongkok untuk menyukseskan Baidu dan Ali Baba.

Salam Pesona Indonesia !!!


Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc.