Tujuan konsep pembangunan Kota Kreatif Indonesia adalah memberikan gambaran besar dan menetapkan koridor bagi pembangunan Kota Kreatif di Indonesia, sedangkan fungsinya menjadi rujukan bagi pembangunan Kota Kreatif di Indonesia yang dilakukan oleh lintas pelaku (pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas kreatif).
Yang membedakan Kota Kreatif dari konsep kota lainnya seperti liveable
city, green city & resilent, smart dancompetitive city adalah
:
1. Fokus kepada pengembangan ide dan kreativitas;
2. Eksistensi komunitas kreatif (bottom-up); dan
3. Rantai nilai kreasi-produksi-distribusi-konsumsi-konservasi.
Sejak
didirikan tahun 2004, UNESCO Creative City Network terus
meningkatkan cakupan jejaringnya ke seluuruh dunia. Per Desember 2014,
terhitung terdapat 69 kota kreatif dari 32 negara dengan 7 bidang
kreatif. kota Pekalongan dan Bandung, masuk dalam UNESCO Creative City Network (UCCN), dalam bidang Desain.
UNESCO Creative City Network yang diluncurkan pada tahun 2004.
Jaringan yang terdiri atas 116 kota di seluruh dunia bertujuan mendorong
kerjasama internasional antar kota yang berkomitmen berinvestasi di kreativitas
sebagai pendorong pembangunan perkotaan berkelanjutan, inklusi sosial dan
budaya. Lalu, seperti apakah indicator kota kreatif yang ditetapkan oleh
UNESCO?
Dikutip
dari laman resmi UNESCO dilansir sejumlah indikator kota kreatif yang
harus dipenuhi oleh semua kota yang mengajukan aplikasi ke UNESCO. Ke-18
indikator kota kreatif itu antara lain :
pertama, peran dan dasar-dasar bidang kreatif
dalam sejarah kota.
Kedua, pentingnya ekonomi dan dinamika sektor budaya dan,
jika mungkin, dari bidang kreatif yang menjadi perhatian: data pada
kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan lapangan kerja di kota, jumlah
perusahaan budaya, dan lain-lain.