Friday, March 31, 2023

Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa di Kota Semarang

Berikut aturan tempat hiburan di Semarang selama Ramadhan:

1. Awal puasa seluruh tempat hiburan tersebut tutup selama dua hari (21-22 Maret).

2. Jam operasional selama puasa:

- Diskotek, kelab malam, karaoke & bar, pub, dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB.

- Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.

- Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.

- SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

- Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.

- Biliard buka pukul 10.00-24.00 WIB.

3. Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seluruh usaha hiburan tutup (20-24 April).

4. Selama puasa saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

5. Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.