Koordinasi diterima oleh Sub Koordinator Informasi Budaya dan Pariwisata Disbudpar Kota Semarang Agus Kariswanto & Pengelola Firdaus Fatimah Zahra.
Seperti telah diketahui bahwa Kota Semarang merupakan salah satu Kota dengan tujuan wisata favorit bagi wisatawan domestik berdasrkan Global Travel Intention Study tahun 2021 dan didominasi oleh kategori wisata Budaya dan Heritage. Selain itu Pemerintah Kota Semarang telah memilik Perda tentang Pariwisata, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025 dan secara terperinci dijelaskan pada Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031.
Berdasarkan penjelasan dari Agus Kariswanto bahwa “Kepariwisataan di Kota Semarang dikelola secara terperinci berdasarkan kawasan dan peronyeknya. Kemudia terbagi oleh beberapa pengelolaan diantaranya, dikelolan oleh Pemerintah Daerah melalui UPTD, Pihak masyarakat dan Pihak Swasta. Pemerintah Daerah membantu dan bekerjsama dalam bentuk pemasaran”, jelasnya.
Pemerintah Kota Semarang pun diketahui menggunakan strategi Pemetaan sesuai lokasi pengembangan kawasan strategis yang berdasarkan obyek dan fokusnya meliputi wisata religi, budaya, alam dan buatan.
Pimpinan dan Anggota Pansus 2 DPRD Kabupaten Indramayu berharap hal-hal baik dari beberapa poin penting koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perda Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu dan akan berdampak baik pula bagi Masyarakat Kabupaten Indramayu.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.