Monday, October 20, 2014

Bina Pelaku Usaha Pariwisata Kota Semarang 2014 : Sertifikasi Usaha dan Profesi Pariwisata




Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Pariwisata) merupakan implementasi Undang - Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata. 
Sertifikasi dan standardisasi usaha tersebut mencakup tiga hal, yaitu produk, pelayanan dan pengelolaan yang diatur dalam standar usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri. 
Untuk tahap pertama, yang paling mudah adalah sertifikasi hotel karena industrinya sudah besar, berikutnya rumah makan, restoran, biro perjalanan wisata dan MICE. 



Prioritas sertifikasi akan dilakukan pada usaha pariwisata yang berada di daerah-daerah yang termasuk dalam 16 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah ditetapkan seiring dengan fokus pengembangan pariwisata Indonesia.
Semarang Kota yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sudah selayaknya berbenah dan mengimplementasikan sesegera mungkin peraturan sertifikasi usaha. Hal ini juga di dukung dengan keberadaan salah satu lembaga sertifikasi usaha yang berada di Kota Semarang sehingga akan bisa lebih menghemat biaya dan waktu dalam proses pelaksanaan sertifikasi.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.