Monday, October 20, 2014

Pembinaan Usaha Hiburan Karaoke Kota Semarang

Dalam rangka pembinaan usaha karaoke di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama dinas terkait ( Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Perijinan Pelayanan Terpadu, Dinas Tata Kota, Inspektorat) dan Pemangku Wilayah ( Camat dan Lurah0 Serta Aparat Keamanan ( Kodim, Polrestabes, Polsek, Koramil) melakukan pertemuan dengan pengusaha karaoke secara bertahap dibagi dalam beberapa wilayah. Tahap 1 untuk Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat dan Utara, ketiga Semarang Tengah, Selatan dan Timur, serta ke empat Tembalang, Banyumanik, Candisari dan Gajah Mungkur.


Tujuan pertemuan yaitu :
1. Mengantisipasi adanya gangguan Transtibum
2. Mencegah pelanggaran perda kota semarang
3. Meningkatkan PAD Kota Semarang dari sektor Hiburan.

Selanjutnya para pengusaha/manajer usaha karaoke diberikan penjelasan-penjelasan termasuk ketentuan - ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan daerah yang berlaku dan apabila dalam batas waktu 1 bulan setelah pertemuan tidak dipenuhi maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.