KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
HARI BATIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural
Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar
Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan
pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
b. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa
Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan
dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan
dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu
menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
selengkapnya download disini
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.