Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 2011tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN.
Selengkapnya download disini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.