Sunday, November 5, 2017

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 2011tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN.

Selengkapnya download disini

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.