Sunday, November 5, 2017

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA.

Selengkapnya download pp 52 tahun 2012

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.