Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG
PARIWISATA.
Selengkapnya download pp 52 tahun 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.