Sunday, November 5, 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

SALINAN
PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN DESTINASI PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi; 
b. bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dengan memperhatikan ciri khas atau karakteristik; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;

Selengkapnya download disini

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.