SALINAN
PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN DESTINASI PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak
pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan
dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi;
b. bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya
saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara
nasional dengan memperhatikan ciri khas atau
karakteristik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi
Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
Selengkapnya download disini
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.