Sunday, November 5, 2017

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka keterpaduan pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan ini menginstruksikan:

Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
 3. Menteri Perdagangan;
 4. Menteri Perindustrian;
 5. Menteri Keuangan;
 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 7. Menteri Pertanian;
 8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
 9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
 10. Menteri Pendidikan Nasional;
 11. Menteri Luar Negeri;
 12. Menteri Dalam Negeri;
 13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 14. Menteri Pekerjaan Umum;
 15. Menteri Kehutanan;
16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
 17. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
 18. Menteri Perhubungan;
 19. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
 20. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
 21. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
 22. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
 23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
 24. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
 25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 26. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
 27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
 28. Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota

Untuk :
PERTAMA : 
Mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009- 2015, yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan sasaran, arah, dan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini. 
KEDUA : 
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA, mengutamakan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai berikut: 
1. periklanan; 
2. arsitektur; 
3. pasar seni dan barang antik; 
4. kerajinan; 
5. desain; 
6. fashion (mode); 
7. film, video, dan fotografi; 
8. permainan interaktif; 
9. musik; 
10. seni pertunjukan; 
11. penerbitan dan percetakan; 
12. layanan komputer dan piranti lunak; 
13. radio dan televisi; dan 
14. riset dan pengembangan. 
KETIGA : 
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA: 
1. masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan 
2. bersama-sama menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009. 
KEEMPAT : 
1. Dalam rangka melaksanakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015 dan pelaksanaan program Tahun Indonesia Kreatif 2009, dengan susunan keanggotaan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, Menteri Perdagangan sebagai Pelaksana Harian I dan Menteri Perindustrian sebagai Pelaksana Harian II, serta beranggotakan pejabat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, instansi terkait lainnya, dan para pakar, sesuai kebutuhan, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. 
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. 
3. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. 
KELIMA : 
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diminta Presiden. KEENAM : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing

selengkapnya download disini

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.