INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka keterpaduan pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan ini menginstruksikan:
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
10. Menteri Pendidikan Nasional;
11. Menteri Luar Negeri;
12. Menteri Dalam Negeri;
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Menteri Pekerjaan Umum;
15. Menteri Kehutanan;
16. Menteri Kelautan dan Perikanan;
17. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
18. Menteri Perhubungan;
19. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
20. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Menteri Negara Riset dan Teknologi;22. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
24. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
26. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
28. Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-
2015, yakni pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada
kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya
kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh
pada kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan sasaran, arah, dan
strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA :
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA, mengutamakan
Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai berikut:
1. periklanan;
2. arsitektur;
3. pasar seni dan barang antik;
4. kerajinan;
5. desain;
6. fashion (mode);
7. film, video, dan fotografi;
8. permainan interaktif;
9. musik;
10. seni pertunjukan;
11. penerbitan dan percetakan;
12. layanan komputer dan piranti lunak;
13. radio dan televisi; dan
14. riset dan pengembangan.
KETIGA :
Dalam rangka melaksanakan DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM
KEDUA:
1. masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota menyusun dan
melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
2. bersama-sama menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif
2009.
KEEMPAT :
1. Dalam rangka melaksanakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim
Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertugas
melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015 dan pelaksanaan
program Tahun Indonesia Kreatif 2009, dengan susunan
keanggotaan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
Wakil Ketua, Menteri Perdagangan sebagai Pelaksana Harian I dan
Menteri Perindustrian sebagai Pelaksana Harian II, serta
beranggotakan pejabat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, instansi terkait lainnya, dan para pakar, sesuai
kebutuhan, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi
Pengembangan Ekonomi Kreatif.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pengembangan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibantu oleh
Sekretariat dan Kelompok Kerja.
3. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat dan
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur lebih
lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
KELIMA :
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden
melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat setiap 6
(enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diminta Presiden.
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi
terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing
selengkapnya download disini
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.