Menimbang :
a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan
memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata
merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kepariwisataan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
Download Selengkapnya :
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.