Menimbang :
a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki
peran strategis dalam peningkatan ketahanan
budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir
batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan
karena itu negara bertanggung jawab memajukan
perfilman;
b. bahwa film sebagai media komunikasi massa
merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa,
pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak
mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta
wahana promosi Indonesia di dunia internasional,
sehingga film dan perfilman Indonesia perlu
dikembangkan dan dilindungi;
c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat
penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari
pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi
Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
d. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus
sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992
tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan
perkembangan perfilman dan semangat zamannya
sehingga perlu dicabut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perfilman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J,
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN
Selengkapnya : download Undang-undang Perfilman
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.