Monday, May 25, 2015

Standar Usaha Arena Permainan


I.ASPEK PRODUK
A. Tempat dan Ruang
1.Tersedia area di dalam atau di luar gedung, yang memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Luas area yang digunakan untuk peralatan dan mesin permainan paling besar 80 % dari total luas area.
3.Petunjuk arah masuk dan keluar yang jelas dan mudah terlihat.
4.Penerangan dan sirkulasi udara yang baik sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fasilitas
5.Tersedia peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya;
b. Bukan mengandalkan keberuntungan (luck/chance) atau mengandung unsur perjudian; dan
c. Tidak mengandung pornografi /pornoaksi, kekerasan dan pembunuhan.
6.Tersedia loket/tempat penjualan tiket tanda masuk, koin, atau kartu untuk bermain
7.Tersedia tempat sampah tertutup.
8.Tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas.

C. Kelengkapan Arena Permainan
9.Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Informasi mengenai harga permainan pada setiap jenis permainan dan pengoperasian sarana dan fasilitas arena permainan:
a. ditulis dalam bahasa Indonesia;
b. dengan tulisan yang terbaca jelas; dan
c. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Tersedia larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca, mengenai:
a. berjudi;
b. merokok;
c. membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkoba;
d. membawa/mengkonsumsi minuman beralkohol; dan
e. membawa senjata tajam/api.
12.Tersedia fasilitas parkir yang, bersih, aman dan terawat

II. ASPEK PELAYANAN
Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1.Ketersediaan dan penyampaian informasi, mengenai:
a. produk;
b. harga permainan;
c. pembayaran;
d. nomor telepon penting (kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan rumah sakit atau klinik); dan
e. jadwal operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan mesin permainan.
3.Perawatan secara berkala terhadap arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan.
4.Pengoperasian arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan, sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Tata tertib penggunaan area permainan.
6.Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
7.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan arena permainan.
8.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
9.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
10.Penanganan keluhan pengunjung.

III.ASPEK PENGELOLAAN
A. Organisasi
1.Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan
dan terdokumentasi.
2.Dokumen prosedur operasional standar (standard operating procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3.Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.

B. Manajemen
5.Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6.Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi
7.Tersedia informasi mengenai dokter, rumah sakit atau klinik yang terdekat.
8.Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan yang terdokumentasi.

C. Sumber Daya Manusia
9.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
10.Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
11.Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
12.Memiliki program penilaian kinerja karyawan.
13.Tersedia tenaga kerja:
a. operator yang berkompeten untuk memastikan keselamatan pemain dan pengunjung
b. teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung, dan;
c. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
14.Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
D. Sarana dan Prasarana.
15.Tersedia area administrasi di ruang pimpinan arena permainan.
16.Tersedia area pemeliharaan dan perbaikan.
17.Tersedia tempat penyimpanan barang bagi karyawan.
18.Tersedia toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup; dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
19.Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Tersedia keranjang sampah tertutup.
22.Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Tersedia area atau tempat ibadah dengan kelengkapannya
Standar ini bersumber dari PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
ilustrasi foto : gamefantasia.com

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.