Penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi berdasarkan Permenbudpar No. PM. 91/ HK. 501/ MKP/ 2010 adalah sebagai berikut :
a.Gelanggang Olahraga;
Gelanggang Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan
Di Kota Semarang ada beberapa usaha antara lain Cipool Bilyar, Ninefeet Bilyar, Plaza Bilyar dll
b.Gelanggang Seni;
(Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.)
Di Kota Semarang ada beberapa antara lain : Gedung Ki Narto Sabdo Taman Budaya Raden Saleg
c.Arena Permainan;
(Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan).
Di Kota Semarang ada beberapa antara lain : Timezone, Game Fantasia, Dea Deo, Fantasy Kingdom dll
d.Hiburan Malam;
(Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria).
Di Kota Semarang ada beberapa antara lain : E - Plaza, Liquid, BabyFace
e.Panti Pijat;
(Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih),
Di Semarang sangat menjamur keberadaannya antara lain : Graha Spa, Live Spa, Home Spa, XT Shiatsu, Mulyajaya, Bunga Mawar, Royal Feet, Cozy, Zen dll
f.Taman Rekreasi;
(Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi).
Di Kota Semarang antara lain : Taman Margasatwa Semarang, Taman Lele
g.Karaoke;
(Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu).
Di Kota Semarang keberadaannya sangat menjamur antara lain : R n B, Apple, Happy Puppy, NAV, Inul Vizta dll
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.