Tuesday, November 4, 2014

Kapala Ampta Yogyakarta : Bisikan Rindu 14 Tahun Lalu 2

Kerinduan ini adalah kerinduan alam. Seorang anak laki - laki yang mencoba berteman dan bersahabat dengan alam sejak kecil yang pada awalnya hanya sebagai penikmat  alam. Semakin lama mengenali tempat bumi berpijak semakin merasakan ada sesuatu yang berbeda. Ketika melihat panorama lereng gunung, gumuk pasir, tebing terjal dan keindahan alam lainnya seakan darah mengalir lebih cepat, ada desir aneh di dada yang nikmat tak terucapkan. Saat itulah aku menyatakan diri sebagai pecinta alam.


Mencintai alam pada mulanya  dimulai dari hal - hal kecil disekitar kita dan dalam kehidupan sehari hari kita. Sebenarnya tidak harus naik gunung, arung sungai atau susur pantai untuk menjadi seorang pecinta alam, namun ketika hobi kita adalah olahraga outdoor, maka idealisme dan hobi bisa dipadukan menjadi sebuah kegiatan yang positif. Orang menyebutnya dengan kegiatan kepencinta alaman, Ketika di SMP/SMP ada Sispala, mahasiswa ada Mapala dan ada juga Keluarga Pecinta Alam serta organisasi pecinta alam yang lain untuk masyarakat umum.



Kombinasi inilah yang menjadi dasar persetujuanku untuk membantu teman - teman di Ampta untuk mendirikan sebuah UKM. Ada kesepakatan - kesepakatan dasar yang dibicarakan yaitu bahwa UKM yang didirikan bukan semata - mata sebuah organisasi yang bergerak di bidang outdoor activity namun ada idealisme yang dimasukkan sebagai dasar filosofi organisasi. Adapun secara singkat dapat di deskripsikan sebagai berikut yaitu bahwa :
1. Organisasi didirikan untuk menyiapkan mahasiswa agar mampu mengikuti pembelajaran perkuliahan dengan baik dan memberi bekal soft skill agar mampu bersaing di dalam era industri rekreasi dan hospitality
2. Organisasi mengemban misi pecinta alam dan misi pariwisata sehingga organisasi berkonsentrasi pada bidang ekowisata.
3. Organisasi didirikan selain alasan diatas juga merespon kondisi dan situasi saat itu yaitu maraknya mahasiswa yang melakukan seks bebas, menenggak alkohol dan juga seringnya tawuran antar pelajar sehingga disepakati ada 3 larangan dasar : a. Tidak boleh pacaran sesama anggota organisasi dan tidak boleh melakukan aktifitas yang mengarah ke tindakan seksual selama kegiatan organisasi, b, tidak boleh berkelahi sesama anggota organisasi dan c tidak boleh mengkonsumsi alkohol, narkoba dan sejenisnya di lingkungan organisasi dan saat kegiatan.
Bersambung ke bag 3


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.