Tuesday, November 11, 2014

Peraturan Umum Pekan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (PORDA DIY) 2015 di Kulon Progo


PORDA 2015 akan diselenggarakan oleh KONI DIY dengan Kabupaten Kulon Progo sebagai pelaksananya pada tanggal 10-17 September 2015. 


Pedoman Umum : 
1. cabor yang boleh ikut XIII 2015 PORDA adalah Cabor yang organisasinya tidak habis dalam masa bakti kepengurusannya 
2. cabor dan nomor yang dipertandingkan dalam PORDA XIII 2015 sesuai dengan ketentuan PON XIX 2016
3. cabor yang berhak mengikuti PORDA XIII 2015 adalah cabor yang diikuti sekurang-kurangnya 4 (empat) peserta yang berasal dari 4 (empat) KONI Kabupaten/Kota
4. cabor dan nomor akan dipertandingkan apabila diikuti 4 (empat) atlet/regu yang berasal dari sekurang-kurangnya 4 (empat) peserta KONI kabupaten/Kota.
5. tim yang atletnya lebih dari 2 dinyatakan sebagai nomor beregu, sistem pertandingan untuk nomor beregu menggunakan selain sistem gugur (disesuaikan dengan aturan pengda masing2 cabor)
6. setiap KONI Kabupaten/Kota dapat mengirim maksimal 3 (tiga) peserta untuk setiap kelas/ nomor pertandingan perorangan 
7. perhitungan juara umum menggunakan sistem pengumpulan medali

Syarat peserta 
1. tercatat sebagai penduduk kabupaten/kota di wilayah DIY sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari waktu penyelenggaraan PORDA XIII tahun 2015. dibuktikan dengan KTP dan KK asli (maksimal pindah : 1 maret 2015)
2. daftar pemain disyahkan oleh Pengcab yang bersangkutan 
3. apabila terjadi mutasi atlet, harus dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan yang mengacu pada BAB V SK Ketua Umum KONI Pusat No.25 tahun 2006
4. punya ID card yang dikeluarkan oleh PORDA XIII secara sah
5. seorang atlet hanya boleh mengikuti 1 (satu) cabang olahraga
6. seoarang atlet hanya boleh mewakili 1 (satu) kabupaten/kota
7. usia atlet disesuaikan dengan ketentuan cabor pada PON XIX 2016

Pendaftaran peserta (2 tahap)
a. tahap pertama (entry by number) yaitu tanggal 15-22 April. pukul 08.00-14.00 WIB 
b. tahap kedua (entry by name) yaitu tanggal 1-7 Mei 2015. pukul 08.00-14.00 WIB
   tahap kedua ini wajib melampirkan : 
   >> pas poto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar
   >> KTP dan KK asli serta foto kopi Akte 1 lembar (akte untuk memastikan nama, dalam pembuatan sertifikat penghargaan)
c. membayar 75.000/atlet (KONI)
d. Kabupaten yang telah Entry by number WAJIB Entry by name 
e. jika tidak mendaftar dikenakan denda 2.000.000/nomor/kelas/regu/tim

Ketentuan lain (yang cukup penting):
>> biaya protes 750.000 untuk semua cabor
>> atlet yang didaftarkan oleh 2 kab/kota atau terdaftar sebagai peserta pada 2 cabor atau lebih akan didiskualifikasi dan dipertimbangkan dalam PON XIX 2016
>> tidak ada pembatasan keikutsertaan atlet nasional maupun internasional untuk mengikuti PORDA XIII 2015

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.