Wednesday, February 12, 2014

13 Jenis Usaha Pariwisata dalam Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2010

BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 15
(1) Usaha pariwisata meliputi:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiataan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif konferensi dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultasi pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.

(2) Usaha pariwisata selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Walikota.


BAB VII
PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 16
(1) Usaha pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perorangan.
(2) Dalam melakukan kegiatan usahanya, badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendaftar kepada Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.

 
Pasal 17
Walikota dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 18
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan usaha skala besar.


BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah berhak mendapatkan data dan informasi kegiatan usaha pariwisata yang dilakukan oleh Badan Usaha dan perorangan.


Pasal 20
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kemudahan pelayanan dari Pemerintah Daerah;
b. memperoleh kesempatan yang sama dalam melakukan usaha pariwisata;
c. terdaftar sebagai pelaku usaha pariwisata;
d. mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; dan
f. mendapat perlindungan hukum dalam melakukan kegiatan usahanya.


Pasal 21
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata;
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan ; dan/atau
e. mendapatkan penghargaan atas jasa penemuan, pelestarian dan penyelamatan benda cagar budaya.

(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
 
Pasal 22
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata beserta fasilitasnya;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan serta kenyamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang memiliki risiko tinggi.

Pasal 23
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan pelayanan dan kemudahan atau fasilitasi kepada para pengusaha pariwisata secara optimal;
b. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada pengusaha dan wisatawan;
c. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata;
d. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset daerah yang menjadi daya tarik wisata, dan aset-aset potensial yang belum tergali;
e. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
f. memberikan penghargaan kepada warga masyarakat dan dunia usaha yang berprestasi sesuai dengan bidangnya;
g. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap pengembangan karya seni budaya yang merupakan daya tarik wisata;
h. menyelenggarakan promosi investasi pengembangan pariwisata; dan
i. menyelenggarakan diseminasi informasi dalam rangka meningkatkan sadar wisata.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.


Pasal 25
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, dan bersih di lingkungan destinasi pariwisata; dan
c. berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
 
Pasal 26
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. turut serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
c. berpartisipasi mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 27
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. melaksanakan daftar ulang usahanya setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali usaha hiburan diwajibkan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali sebagai tanda bahwa kegiatan usaha masih berlangsung;
b. melapor apabila usahanya dipindahtangankan, adanya perubahan skala usaha dan/atau perpindahan lokasi/tempat usaha;
c. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyediakan fasilitas sarana ibadah;
f. memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab;
g. memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif;
h. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
i. menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya;
j. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
k. menyediakan fasilitas dan sarana bagi penyandang cacat, lanjut usia dan anak-anak sesuai jenis usaha pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memprioritaskan penggunaan produk masyarakat setempat dan produk dalam negeri dan seni budaya tradisi daerah, serta memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
m. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
n. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; dan
o. membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona bagi masyarakat di sekitarnya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.