Kerangka isi dari PP 52 Tahun 2012 sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI DI BIDANG PARIWISATA
1.Bagian Kesatu Umum
2.Bagian Kedua Pengembangan Standar Kompetensi
3.Bagian Ketiga Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
4.Bagian Keempat Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
BAB III
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
1.Bagian Kesatu Umum
2.Bagian Kedua Standarisasi
3.Bagian Ketiga Kelembagaan
4.Bagian Keempat Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
5.Bagian Kelima Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
6.Bagian Keenam Sertifikasi Usaha Pariwisata
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
PENGAWASAN
1.Bagian Kesatu Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
2.Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
-----------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------
ISI KETENTUAN UMUM
KOMPETENSI adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
SERTIFIKASI KOMPETENSI di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
SERTIFIKASI USAHA Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA bidang pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
STANDAR USAHA PARIWISATA adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor
Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha Pariwisata.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.