RTH Kawasan Hutan Lindung
RTH Kawasan Hutan Lindung merupakan RTH yang disediakan dan dibangun pada kawasan yang memiliki faktor-faktor kelerengan lapangan, jenis tanah, curah hujan yang memiliki nilai skore di atas 175, yang memiliki kemiringan lahan sebesar 40% atau lebih atau yang memiliki ketinggian
diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih. RTH Kawasan Hutan Lindung berfungsi sebagai peresapan air, habitat satwa, estetika lingkungan, rekreasi.
Kriteria vegetasi untuk RTH Kawasan Hutan Lindung, ditentukan sebagai berikut :
a. memiliki ketinggian bervariatif, mampu mengendalikan dan mengurangi pencemaran udara serta tahan terhadap pencemaran kendaraan bermotor dan industri;
b. tahan hama penyakit dan cuaca serta memiliki umur yang panjang;
c. dapat hidup dalam kondisi keterbatasan sinar matahari dan air;
d. jenis tanaman keras / tanaman tahunan yang memiliki perakaran tegak kuat dan tidak mudah patah sehingga mampu mencegah terjadinya longsor;
e. memiliki batang dan sistem percabangan yang tidak mudah patah; dan
f. merupakan tanaman yang mengundang kehadiran burung dengan tajuk cukup rindang dan kompak.
Besaran komponen RTH Kawasan Hutan Lindung Kota Semarang ditetapkan sebesar ± 2.294,506 hektar (12,917%) dari luas Wilayah Daerah.
RTH Kawasan Taman Hutan Raya
RTH Kawasan Taman Hutan Raya, adalah bagian dari bentuk pengembangan RTH Hutan Kota, yang dibangun dan terletak pada areal hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan, baik milik Negara maupun Tanah Hak, yang berbentuk jalur, mengelompok atau menyebar dan ditetapkan menjadi bagian dari Hutan Kota oleh Pejabat yang berwenang, sebagai upaya untuk memperbaiki mutu lingkungan Kota. RTH Kawasan Taman Hutan Raya berfungsi sebagai suplai Oksigen, penurun suhu, peredam kebisingan, peresap air, penahan / pematah angin, habitat satwa, pelestarian plasma nutfah, identitas kota, estetika lingkungan, estetika alami dan rekreasi.
Besaran komponen RTH Kawasan Taman Hutan Raya ditetapkan sebesar ± 70,05 hektar (0,394%) dari luas Wilayah Daerah.
RTH Kawasan Taman Hutan Raya, adalah bagian dari bentuk pengembangan RTH Hutan Kota, yang dibangun dan terletak pada areal hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan, baik milik Negara maupun Tanah Hak, yang berbentuk jalur, mengelompok atau menyebar dan ditetapkan menjadi bagian dari Hutan Kota oleh Pejabat yang berwenang, sebagai upaya untuk memperbaiki mutu lingkungan Kota. RTH Kawasan Taman Hutan Raya berfungsi sebagai suplai Oksigen, penurun suhu, peredam kebisingan, peresap air, penahan / pematah angin, habitat satwa, pelestarian plasma nutfah, identitas kota, estetika lingkungan, estetika alami dan rekreasi.
Besaran komponen RTH Kawasan Taman Hutan Raya ditetapkan sebesar ± 70,05 hektar (0,394%) dari luas Wilayah Daerah.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.