Wednesday, February 5, 2014

Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Semarang

Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Semarang diatur melalui Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk memahami Ruang Terbuka Hijau, perlu dijelaskan beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Ruang Terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan
3. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
sengaja ditanam.
4. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah ruang terbuka hijau yang kepemilikan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah.
5. Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
6. Penataan RTH adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau (RTH).
7. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan terhadap luas persil/kavling/blok peruntukkan.
8. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah perbandingan antara ruang terbuka hijau pada setiap persil/kavling/blok peruntukkan terhadap luas persil/kavling/blok peruntukan.
9. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan, diukur dari dinding terluar bangunan terhadap as-jalan.
10. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem, berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati, yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya.
11. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat, di wilayah perkotaan, baik milik negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
12. Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dari suatu kawasan dalam kaitannya dengan lingkungan serta menurut urutan derajat dalam ruang yang telah diambil sebagai tempat kehidupan tetumbuhan tersebut.
13. Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu diwilayah perkotaan.
14. Kawasan Lindung adalah kawasan yang telah ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
15. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang telah ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi manusia dan sumber daya buatan.
16. Tanaman lokal adalah jenis tanaman khas daerah.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.