Thursday, February 13, 2014

Pembagian Jenis dan Sub Jenis Usaha Bidang Daya Tarik Wisata

BID. USAHA
JENIS USAHA
SUB-JENIS USAHA
1.  Daya Tarik Wisata (Permenbudpar No. PM. 90/ HK. 501/ MKP/ 2010)
Pengelolaan Daya tarik Wisata;
(Pengelolaan daya tarik wisata adalah pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/ atau daya tarik wisata buatan/ binaan manusia).
  1 Pengeloaan pemandian air panas alami;
  2Pengelolaan gua;
  3) Pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keratin, prasasti, peti-lasan, dan bangunan kuno;
 4)   Pengelolaan museum;
 5Pengelolaan pemukiman dan/ atau lingkungan adat
 6)    Pengelolaan objek  ziarah;
7Sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/ atau Gubernur.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.