4. Jasa
Perjalanan
Wi-sata
(Permenbudpar No. PM. 85/ HK. 501/
MKP/ 2010)
|
a. Biro
Perjalanan Wisata;
(Biro perjalanan wisata adalah
usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan
penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah).
|
b. Agen perjalanan wisata;
(Agen perjalanan wisata adalah
usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi
serta pengurusan dokumen perjalanan.)
|
Thursday, February 13, 2014
Usaha Jasa Perjalanan Wisata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.