Thursday, February 13, 2014

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

4. Jasa  Perjalanan Wi-sata   
   (Permenbudpar No. PM. 85/ HK. 501/ MKP/ 2010)
a. Biro Perjalanan Wisata;
    (Biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah).
b. Agen perjalanan wisata;
    (Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.