a. menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan;
b. menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
c. menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
d. meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.; dan
e. mewujudkan keterpaduan kegiatan pembangunan dan landasan operasional penataan ruang terbuka hijau.
Penataan RTH mempunyai fungsi :
1. Fungsi utama atau intrinsik yaitu fungsi ekologis,
2. Fungsi tambahan atau ekstrinsik, meliputi :
a. fungsi sosial budaya
b. fungsi ekonomi
c. fungsi estetika
d. fungsi edhapis;
e. fungsi hidro-orologis;
f. fungsi klimatologis;
g. fungsi protektif;
h. fungsi higienis; dan
i. fungsi edukatif.
Ruang lingkup penataan RTH meliputi :
a. proses penataan;
b. wilayah dan batas penataan; dan
c. komponen penataan.
Penataan RTH Kota Semarang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rencana tata Ruang Kota Semarang dilakukan melalui proses pendekatan sebagai berikut :
a. pendekatan ekologis yaitu mewujudkan keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam;
b. pendekatan estetis lansekap yaitu menciptakan suatu keadaan dimana setiap orang yang olehkarena kondisinya dapat merasakan suatu kenyamanan atau menikmati keindahan, sehingga dapat menghilangkan rasa kejenuhan;
c. pendekatan ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. pendekatan sosial budaya yaitu mendukung pengembangan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
a. pendekatan ekologis yaitu mewujudkan keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam;
b. pendekatan estetis lansekap yaitu menciptakan suatu keadaan dimana setiap orang yang olehkarena kondisinya dapat merasakan suatu kenyamanan atau menikmati keindahan, sehingga dapat menghilangkan rasa kejenuhan;
c. pendekatan ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. pendekatan sosial budaya yaitu mendukung pengembangan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
sumber : Perda Kota Semarang No 7 Tahun 2010.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.