Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat ini, KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 wakil ketua, yaitu Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
1.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
1.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.
Berikut daftar gaji pimpinan KPK:
1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Tunjangan Kehormatan
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00.
Menurut anda, layakkah gaji pimpinan KPK dibandingkan dengan tugas, kewajiban dan resiko yang mereka tanggung? bagaimana jika dibandingkan dengan pucuk pimpinan BUMN? Direktur Bank Swasta?.... Monggo dikomentari
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.